Pembangunan Desa Harus Jadi Basis Sistem Kemasyarakatan yang Kokoh
Wakil ketua komisi II DPR RI Saan Mustopa saat pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta jajaran di kantor Pemda Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Foto: Arif/Man
Wakil ketua komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu pembangunan desa diharapkan mampu menjadi basis sistem kemasyarakatan bangsa Indonesia yang kokoh sehingga dapat menjadi landasan bagi pengembangan sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang stabil dan dinamis serta menjadikan desa yang lebih demokratis.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan dan tanggungjawab yang cukup besar kepada desa dalam mengelola urusan rumah tangga desa, termasuk pemberian alokasi dana desa yang memungkinkan digunakan untuk pengembangan potensi yang dimiliki," ujar Saan dalam sambutannya saat pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta jajaran di kantor Pemda Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Dengan kewenangan yang besar tersebut, sambung Saan, tentunya harus diimbangi dengan terselenggaranya pemerintahan desa yang mumpuni, mampu berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang baik.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menuturkan, Kabupaten Purwakarta yang memiliki 192 desa, tentu menjaditantangan tersendiri bagi kepala daerah sebagai pembina desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Karena kemajuan suatu desa merupakan tolak ukur suksesnya pembangunan suatu daerah.
"Kami yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri perlu meninjau dan mengetahui secara langsung penyelenggaraan pemerintahan desa di setiap kabupaten, tak terkecuali Kabupaten Purwakarta sebagai evaluasi Kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam raker maupun RDP dengan kementerian lembaga terkait," tutur Saan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, salah satu prioritas pemerintah yaitu melindungi masyarakat desa dengan melengkapi sarana dan prasarana. Dalam rangka mempermudah pengambilan kebijakan terkait pembangunan serta pemberdayaan desa, Pemdakab Purwakarta bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) membuat pusat data informasi (Pusdatin Desa) sebagai informasi terpusat tentang Desa.
"langkah dan kerja keras yang dilakukan Pemdakab Purwakarta melalui DPMD Kabupaten Purwakarta ini tidak ada henti-hentinya. Hal ini tentunya sebagai salah satu langkah mewujudkan misi dan saya berharap agar semua program yang telah dilaksanakan oleh Pemdakab Purwakarta dapat bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (afr/es)